Keluarga Besar KUA Boyolali

Pisah kenal Kepala KUA Kec. Boyolali berpose bersama P3N se Kecamatan Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali, H. Kusaeni, S.PdI memberi sambutan dalam rakor P3N Se-Kec. Boyolali

Rakor dan Pembinaan Penyuluh

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer Kecamatan Boyolali

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

Pelatihan Khatib dan Da'i muda merupakan salah satu program tahunan dari KUA Kec. Boyolali dan Penyuluh Agama Islam Kec. Boyolali dan mendapat respon baik dari masyarakat

KUA Kec. Boyolali

Pintu masuk KUA Kec. Boyolali...Monggo Pinaraak..

Senin, 02 Mei 2011

Penyerahan Dana BAZ Kecamatan Boyolali untuk Pelajar

Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Mei, Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Boyolali pada hari Senin, 2 Mei 2011 telah mentashorufkan bantuan dana pendidikan untuk siswa-siswi tingkat SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/MA yang kurang mampu. Penyerahan dana BAZ tersebut dibuka oleh Camat Boyolali, Agung Wahyu Harsono, SH dan diserahkan oleh ketua BAZ Kecamatan, H. Dimyati pada pukul 09.00 WIB bertempat di balai desa Mudal Kecamatan Boyolali.

Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan adalah infaq/shodaqoh dari para PNS se-kecamatan Boyolali yang dihimpun setiap bulannya. Dalam sambutannya, Camat Boyolali berpesan kepada siswa-siswi yang menerima bantuan dana BAZ untuk menggunakan uang tersebut sebaik-baiknya. “Penyerahan dana BAZ untuk pendidikan ini telah menjadi program kerja BAZ setiap tahunnya. Pada tahun ini ada 530 siswa yang menerima bantuan yang terdiri dari 440 siswa SD/MI, 45 siswa SMP/MTS dan 45 siswa SMA/MA.” terang Iwan, salah satu pengurus BAZ Kecamatan.

Rabu, 27 April 2011

Bantuan BAZ untuk Pendidikan

Badan Amil Zakat Kecamatan Boyolali akan mentashorufkan dana BAZ kepada para siswa-siswi tingkat SD sampai SMA dari keluarga tidak mampu. Pentashorufan akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional tanggal 2 Mei 2011 di halaman Kecamatan Boyolali. Badan Amil Zakat adalah zakat penghasilan dari Pegawai Negeri Sipil seluruh kecamatan Boyolali.

Senin, 24 Januari 2011

Dakwah Profesi

Oleh: Iwan Hafidz Zaini

Jamaah Sidang Jum’at yang berbahagia,



Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita sama-sama memanjatkan puji dan syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan kepada kita berupa kesehatan, untuk memenuhi panggilan-Nya, yakni menunaikan ibadah shalat Jum’at. Shalawat dan salam kita berikan kepada Nabi Besar Muhammad Shallallaahu ’alaihi wasallam yang telah menuntun umat manusia dari zaman jahiliyah yang penuh kegelapan menuju zaman keislaman yang tercerahkan; dan juga kepada para sahabatnya serta para generasi selanjutnya yang memperjuangkan Islam hingga akhir zaman nanti.

Adapun kesyukuran tersebut haruslah kita wujudkan dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah yang selalu melihat gerak-gerik kita, dengan sebenar-benar takwa, Dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi segenap larangan-Nya.



Hadirin jamaah Jum’at yang berbahagia



Pada zaman sekarang ini bias dibilang adalah zaman akhir. Tanda-tanda bahwa sekarang zaman akhir bias kita lihat, yaitu banyaknya perzinahan atau seks bebas, banyaknya peredaran NARKOBA dan minuman keras, mahalnya kejujuran, merebaknya kebohongan dan kemunafikan. Oleh sebab itu, menjadi kewajiban kita sebagai umat untuk saling menasehati dalam kebenaran. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al ‘Asr



“ Demi masa. Bahwasanya manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang yang beriman, beramal aleh dan saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran”



berdakwah adalah syariat yang diajarkan dan hukumnya fardhu kifayah. Tidak boleh kategori diabaikan, diacuhkan, dan dikurangi bobot kewajibannya. Hal itu disebabkan terdapat sedemikian banyak perintah dalam Al-Qur’an dan Sunah rasululah untuk berdakwah dan amar ma’ruf nahi mungkar.



Salah satunya adalah, ”Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran, 3 : 104)



Maksud ayat ini adalah jadilah kamu sekelompok orang dari umat yang melaksanakan kewajiban dakwah. Di mana kewajiban ini berlaku bagi setiap muslim, sebagaimana dijelaskan oleh sabda Rasulullah SAW. ”Siapa pun yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, kalau tidak mampu, hendaklah mengubah dengan lisannya, kalau tidak mampu hendaklah mengubah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” (HR. Bukhori Muslim)



Maka ingatlah, wahai kaum muslimin bahwa dakwah untuk menegakkan ajaran-ajaran Allah merupakan kewajiban yang disyari’atkan dan menjadi tanggung jawab yang harus dipikul oleh kaum muslimin seluruhnya. Artinya setiap muslim dituntut untuk berdakwah sesuai kemampuannya dan peluang yang dimilikinya. Oleh sebab itu wajiblah bagi kita untuk senantiasa bersemangat dan berpartisipasi dalam berdakwah menyebarkan Islam ke mana pun kita menuju dan di mana saja kita berada.





Jamaah Shalat Jum’at yang berbahagia,



Dakwah dan amar ma’ruf merupakan prasyarat dalam membangun khairu ummah (umat pilihan). Seandainya umat Islam tak mau berdakwah, maka tentu mereka pasti mengalami kerugian dan kemunduran dalam pelbagai aspek kehidupan.



Kemuliaan sekelompok benar-benar disebabkan karena dakwah dan demikian pun dengan kehinaan mereka adalah karena meninggalkan dakwah. Allah SWT berfirman, ”Kamu semua adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imran, 3 : 110)



Melalui ayat ini, Allah mengisyaratkan pemberian predikat yang terbaik kepada umat manusia bila mereka mampu memenuhi tiga syarat yaitu:



1. Menyuruh kepada yang ma’ruf

2. Mencegah dari yang mungkar, dan

3. Mau beriman kepada Allah.



Jamaah Jum’at yang berbahagia,



Dakwah merupakan pekerjaan terbaik, sesuai firman Allah SWT, ”Siapakah yang lebih baik perkataannya dari pada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal shalih dan berkata sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Fushshilat, 41: 33)



Ayat ini dikukuhkan oleh Sabda Rasulullah SAW :

لِأَنْ يَهْدِيَكَ اللهُ بِكَ رَجُلاً وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُوْنَ لَكَ مِنْ حُمُرِ النَّعَمِ. رواه مسلم

Yang artinya : Sungguh jika Allah memberi petunjuk kepada seseorang melalui engkau (dakwah engkau) maka itu lebih baik bagimu daripada engkau memiliki onta merah. (HR. Muslim)



Dari ayat dan hadits ini, menjadi jelaslah bahwa dakwah merupakan perbuatan terbaik dan pelakunya akan dibalas dengan balasan yang besar. Maka Rasulullah tetap tegar dalam dakwah, walau diganggu, dipersulit dan meskipun akan dibunuh tidaklah hal itu menghalangi beliau dalam berdakwah demi tegaknya agama Islam.

Karenanya, para da’i hendaknya menyadari bahwa ancaman, intimidasi, dan teror serta ancaman bunuh dari musuh adalah sunnatullah yang sudah dialami para nabi sebelum Nabi Muhammad dan hal itu akan berlanjut sampai hari Kiamat. Sehingga mereka telah memiliki kesiapan mental yang dapat diandalkan untuk menhadapi berbagai kemungkinan yang akan menghambat jalannya dakwah islamiyah.



Jamaah Jum’at yang berbahagia



Marilah kita sejenak merenung dan meresapi perjuangan Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam dan para sahabat dalam berdakwah? Mereka disiksa, diteror ada yang dibunuh, bahkan ada pula yang diembargo ekonomi dalam jangka waktu yang lama. Mereka sempat makan rumput-rumputan dan daun-daunan hingga mulut dan lidah mereka pecah-pecah. Namun mereka selalu tabah dan tetap bertekad membara menegakkan kalimatullah yang Agung dan bijaksana (li’ilaa’i kalimatullahi hiyal ulya).



Jamaah Kaum Muslimin Rokhimakumullah,



Dakwah bertujuan tersebarnya kebenaran pada umat manusia (khususnya kaum muslimin) agar senantiasa memperbaiki kualitas hidupnya. Agar para hamba Allah semakin giat beribadah kepada Sang Khaliq.

Maka alangkah bahayanya kalau dakwah itu sampai tidak berjalan, mogok total tanpa ada yang menjalankan. Sebab pada saat itu adzab Allah akan turun ke bumi menimpa manusia semuanya. Apakah di dalamnya itu orang beriman atau bukan beriman. Sebagaimana firman Allah SWt, ”Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zhalim di antara kamu, dan ketahuilah Allah amat keras siksanya”. (QS. Al-Anfal,, 8 : 25)



Jamaah Jum’at yang berbahagia



Demikian khutbah singkat yang bisa saya sampaikan, yang intinya sebagai bahan ringkasan dari khutbah ini adalah marilah kita tingkatkan partisipasi kita dalam berdakwah sesuai dengan kemampuan kita, profesi kita, umpama kita seorang seniman, maka kita bias berdakwah melalui seni. Seperti melalui film, sebagaimana halnya yang dilakukan oleh Deddy Mizwar dengan film-film atau sinetronnya yang menggelitik tanpa mengurangi substansi dari pesan film tersebut. Juga seperti mas Hanung Bramantyo dengan film Sang Pencerah-nya dan lain sebagainya. Atau bisa berdakwah melalui lagu, seperti bang Haji Rhoma Irama, Iwan Fals atau sekarang yang baru menggemparkan adalah Bona Paputungan dengan lagunya Andai Aku Jadi Gayus. Atau berdakwah dengan jabatan kita. Jika kita seorang guru, maka kita berdakwah mengajarkan kebaikan dan kebenaran kepada anak didik. Atau seorang atasan berdakwah dengan bawahannya dengan member contoh atau teladan yang baik. Bila kita seorang ayah, maka kita berdakwah dengan keluarga kita. Karena keutamaan umat ada dalam dakwah dan kerugian umat akibat meninggalkan dakwah. Sekali lagi mari kita tingkatkan semangat kita berdakwah sesuai dengan manhaj salafush shalih, yaitu berdakwah dengan kedamaian bukan dengan kekerasan. Semoga Allah menolong kita dalam menjalankan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Amin ya Robbal’alamin.

Senin, 13 Desember 2010

Feminisme dalam Pandangan Fatima Mernissi

Oleh: Iwan Hafidz Zaini


Sampai saat ini, masih ada yang memposisikan perempuan sebagai warga kelas dua (the second people). Hal itu terlihat pada aturan, kebiasaan, budaya dan penafsiran agama yang mengarah pada pengekangan dan perampasan hak-hak perempuan. Dalam masyarakat Islam misalnya, ada anggapan bahwa suara perempuan adalah aurat. Dalam pemahaman ini akses perempuan untuk mengaktualisasikan dirinya di ranah publik terhalangi. Perempuan juga dikebiri hak asasinya untuk maju dan berkembang, melakukan aktifitas diluar rumah, mengaktualisasikan kemampuannya, terjerat dalam mata rantai tugas-tugas domestik dari dapur, sumur, kasur atau menjadi konco wingking.

Sejarah peradaban manusia mencatat bahwa sebelum datangnya Islam, kedudukan wanita sangat mengkhawatirkan. Mereka tidak dipandang sebagai manusia yang pantas dihargai. Bahkan wanita tidak lebih dipandang sebagai makhluk pembawa sial dan memalukan serta tidak mempunyai hak untuk diposisikan di tempat terhormat dimasyarakat. Praktek inhuman ini tercatat berlangsung lama dalam sejarah peradaban masyarakat terdahulu. Dalam tradisi dan hukum Romawi kuno bahkan disebutkan bahwa wanita adalah makhluk yang selalu tergantung kepada laki-laki. Jika seorang wanita menikah, maka dia dan seluruh hartanya secara otomatis menjadi milik sang suami. Ini hamper sama dengan yang tertulis dalam English Common Law, “All real property which a wife held at the time of marriage became a possession of her husband”.

Dalam tradisi Arab, kondisi wanita menjelang datangnya Islam bahkan lebih memprihatinkan. Wanita dimasa Jahiliyah dipaksa untuk selalu taat kepada kepala suku/suaminya. Mereka dipandang seperti binatang ternak yang bias dikontrol, dijual, atau bahkan diwariskan. Arab Jahiliyyah terkenal dengan tradisi mengubur bayi wanita hidup-hidup dengan alasan hanya akan merepotkan keluarga dan mudah ditangkap musuh yang pada akhirnya harus ditebus. Salah satu tradisi yang berkembang di masyarakat jahiliyyah sebelum Islam adalah adanya tiga bentuk pernikahan yang jelas-jelas mendiskreditkan wanita. Pertama adalah, nikah al-dayzan, dalam tradisi ini jika suami seorang wanita meninggal maka anak laki-laki tertua berhak untuk menikahi ibunya. Jika anak berkeinginan untuk menikahinya maka sang anak cukup melemparkan sehelai kain kepada ibunya dan secara otomatis dia mewarisi ibunya sebagai istri. Kedua, zawj al balad, yaitu dua orang suami sepakat untuk saling menukar istri tanpa perlu adanya mahar. Ketiga, zawj al-istibda, dalam hal ini seorang suami bisa dengan paksa menyuruh istrinya untuk tidur dengan lelaki lain sampai hamil dan setelah istri hamil dipaksa untuk kembali lagi kepada suami semula. Dengan tradisi ini diharapkan sepasang suami istri memperoleh bibit unggul dari orang lain yang dipandang mempunyai kelebihan.

Setelah Islam datang, wanita mendapat posisi yang menguntungkan. Term persamaan antara laki-laki dan perempuan tidak hanya sebatas pada hal-hal spiritual atau isu relegius semata. Lebih jauh al-Qur’an berbicara tentang persamaan hak antara laki-laki dan wanita dalam segala aspek kehidupan.

Dalam hal kewajiban moral spiritual beribadah kepada sang Pencipta, al-Qur’an menekankan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Al-Qur’an menyebutkan bahwa siapapun yang berbuat baik, laki-laki maupun wanita, Tuhan akan memberikan pahala yang setimpal (QS. 3:195 dan 16:97). Untuk hak-hak yang bersifat ekonomis, al-Qur’an mengenal adanya hak penuh bagi wanita sebelum dan sesudah menikah. Jika sebelum menikah, seorang wanita mempunyai kekayaan pribadi, maka begitupun setelah dia menikah. Dia mempunyai hak kontrol penuh terhadap kekayaannya. Dalam hak wanita terjun ke kancah politik, masih terjadi khilaf antara pakar (ulama). Ada golongan yang tidak memperbolehkan wanita terjun ke politik. Mereka berpandangan bahwa laki-laki adalah qowwamun (pelindung) dan pemelihara bagi perempuan. “Man are the protectors and maintainers of women” (QS. Annisa:34). Ada juga ulama yang mendukung wanita berkiprah dalam politik, seperti Muhammad Anis Qosim Ja’far, berpandangan bahwa QS. Annisa ayat 34 berhubungan dengan kepemimpinan suami untuk mendidik istrinya dalam kasus nusyuz (istri durhaka kepada suami). Ini dapat diketahui dari asbabunnuzul ayat tersebut. Dimana surat ini turun berkenaan dengan kasus istri Sa’ad ibn al-Rabi’ yang tidak taat kepada suaminya. Ayat tersebut turun karena sebab khusus, yaitu berkenaan dengan kisah tertentu, masalah keluarga dan tidak ada kaitan dengan keterlibatan perempuan dalam hak-hak politik.

Sebagian orang merasa muak jika membahas masalah feminisme atau kesetaraan gender. Karena mereka menganggap feminisme merupakan biang atau akar terjadinya pornografi atau pornoaksi ataupun menyebabkan banyaknya perceraian.

Tujuan perjuangan feminisme pada umumnya adalah mencapai kesetaraan, harkat dan kebebasan perempuan dalam memilih untuk mengelola kehidupan dan tubuhnya baik di dalam maupun diluar rumah tangga. Tuntutan utama kalangan feminis muslim mula-mula adalah perbaikan tingkat pendidikan dan pemberantasan buta huruf. Diantara para feminis muslim awal ini adalah Aisyah Taymuriyah (penulis dan penyair Mesir 1840-1902) dan Zainab Fawwaz (Lebanon w.1914). setelah itu muncullah feminis Islam antara lain, Raden Ajeng Kartini (Indonesia, 1879-1904), Emilie Ruete (Zanzibar, 1844-1924), Taj as-Shalthanah (Iran), Nabawiyyah Musa (Mesir 1886-1951), Fatima Mernisi (l.1940), Riffat Hassan (l.1943) dan masih banyak lagi. Dalam makalah ini penulis hendak mengulas pemikiran Fatima Mernisi terhadap feminisme.

Fatima Mernissi lahir pada tahun 1940 di Fez, Maroko –sekitar lima ribu kilo meter di sebelah barat Makkah dan seribu kilo meter di sebelah timur Madrid-. Mernisi hidup dalam sebuah keluarga yang mempunyai hudud (batas-batas) yang sangat ketat. Akibat hidup dalam kungkungan tersebut, tidak membuat pikiran Mernissi juga terkungkung. Tapi, sebaliknya Mernissi bisa berfikir terhadap lingkungannya dengan dibantu neneknya yang pada akhirnya membuat Mernissi bisa menulis banyak karya yang diakui oleh dunia.

Fatima Mernissi adalah salah satu diantara banyaknya feminis-feminis muslim dunia. Dari pemikirannya muncul karya-karya yang banyak dijadikan referensi ataupun juga bacaan bagi mereka yang aktif dalam membahas feminisme. Karya-karyanya sudah banyak diterjemahkan kedalam bahasa Arab, Perancis, Inggris, dan Indonesia. Diantara karya-karyanya yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah Teras Terlarang (Dreams of Trespass), Menengok Kontrovesi Peran Wanita dalam Politik dan Pemberontakan Wanita.

Menurut Mernissi, meskipun Islam bermaksud memberikan posisi yang setara antara laki-laki dan perempuan, kecenderungan misoginis yang terutama berasal dari tradisi pra-Islam membuat kesetaraan ideal sukar terwujud.

Salah satu kesimpulan penting dari studi Mernissi adalah bahwa Nabi Muhammad SAW sebenarnya tidak menghendaki pemisahan antara ruang pribadi dan ruang umum (public). Namun karena desakan para pengikutnya, terutama berasal dari Mekah yang menerima revolusi diruang umum tetapi ingin tetap mempertahankan tradisi pra-Islam di ruang pribadi, akhirnya Nabi menerima pemisahan antara ruang pribadi dan ruang umum tersebut. Inilah yang mengakibatkan kedudukan perempuan yang semula membaik menjadi mundur kembali.

Dalam bukunya “Pemberontakan Wanita” Mernissi mengatakan bahwa penempatan posisi wanita di Negara-negara Arab sebagai perampasan atas hak wanita sebagai makhluk Tuhan. Contohnya adalah ledakan penduduk. Negara-negara Arab tidak berusaha menganalisis penyebab ledakan penduduk yang dimungkinkan dapat berpengaruh terhadap pengidentifikasian kaum wanita buta huruf serta marginalisasi ekonomi sebagai faktor penyebabnya. Mereka justru sibuk menganjurkan pemakaian cadar, pengembalian peran wanita di dalam rumah, dan pembatasan geraknya. Sementara usaha memberikan peluang bagi wanita untuk maju disegala lini dan pengambilan keputusan tidak ada. Tugas wanita dalam konsep agama dan konsep ilahiyyah adalah manipulasi politik dalam Islam yang tidak merdeka, pemingitan dan pembatasan wanita di ruang domestic (rumah tangga) yang masih dianggap ‘wajar’ oleh kebanyakan orang, bagi Mernissi merupakan sesuatu yang perlu ditinjau kembali.

Dalam hadits Nabi yang seakan-akan melarang perempuan berkiprah dalam wilayah politik yang berbunyi “Tidaklah akan jaya suatu kaum yang menyerahkan urusan kepada perempuan”. Mernissi berpandangan bahwa hadits tersebut termasuk hadits yang berkenaan dengan suatu kasus tertentu. Rasulullah mengatakan, bahwa hadits ini berkaitan dengan putrid Kisra, penguasa Persia yang menjabat kepala Negara yang tidak mempunyai anak laki-laki yang bias diangkat menjadi raja. Selain itu, hadits ini termasuk hadits ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah oleh para perowi yang jumlahnya tidak mencapai jumlah para perowi mutawattir. Hukum hadits ahad tidak mendatangkan keyakinan, melainkan hanya mendatangkan dugaan kuat (zhaan) saja. Oleh karena itu tidak boleh bersandar pada hadits ahad dalam hukum-hukum yang sangat penting.

Menengok kembali kondisi atau kiprah muslimah pada masa Rasul tercermin dalam kajian-kajian yang langsung dipimpin oleh Rasulullah yang melibatkan para sahabat dan muslimah dalam satu majlis. Terlihat jelas bagaimana muslimah masa itu mendapatkan hak untuk menimba ilmu, mengkritik, bersuara, berpendapat dan atas permintaan muslimah sendiri meminta Rasul satu majlis terpisah untuk mendapat kesempatan lebih banyak berdialog dan berdiskusi dengan Rasulullah. Terlihat juga geliat aktifitas perempuan sahabat Rasul dalam panggung bisnis, politik, pendidikan, keagamaan,dan sosial.

Kiprah wanita dalam masyarakat sangat dibutuhkan. Sampai-sampai perannya tak dapat tergantikan. Pada posisi inilah keterlibatan wanita dalam masyarakat menjadi wajib hukumnya. Dibidang politik misalnya, muslimah harus ada disana untuk mewakili aspirasi kaum hawa. Dibidang kedokteran, barisan dokter muslimah sangat dibutuhkan untuk merawat pasien-pasien wanita. Bahkan signifikasi ini juga berlaku pada penanganan prostitusi, kenakalan remaja, anak jalanan atau dakwah sesame kaum hawa sendiri. Oleh karena itu, kritik terhadap perempuan jangan sekali-kali dikaitkan dengan ke-perempuan-nya perempuan, melainkan karena kapabilitasnya terutama dalam memegang jabatan publik.

* Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kab. Boyolali

tes

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More