Keluarga Besar KUA Boyolali

Pisah kenal Kepala KUA Kec. Boyolali berpose bersama P3N se Kecamatan Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali, H. Kusaeni, S.PdI memberi sambutan dalam rakor P3N Se-Kec. Boyolali

Rakor dan Pembinaan Penyuluh

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer Kecamatan Boyolali

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

Pelatihan Khatib dan Da'i muda merupakan salah satu program tahunan dari KUA Kec. Boyolali dan Penyuluh Agama Islam Kec. Boyolali dan mendapat respon baik dari masyarakat

KUA Kec. Boyolali

Pintu masuk KUA Kec. Boyolali...Monggo Pinaraak..

Selasa, 17 Juni 2014

Pembukaan Manasik Haji Kecamatan Boyolali

Senin, 16 Juni 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali mengadakan Pembukaan Manasik Calon Haji 2014 kecamatan Boyolali. Acara dibuka oleh Camat Boyolali pada pukul 14.30 WIB.
Acara manasik ini akan dilaksanakan selama 7 hari berturut-turut dengan rincian 6 hari teori dan sehari praktek.
Jumlah jamaah haji kecamatan Boyolali tahun ini 88 jamaah.

Pembinaan Ustadz & Ustadzah TPA/TPQ

Ahad, 15 Juni 2014 bertempat di serambi masjid Al-Barokah Pulisen, Forum Komunikasi Penyuluih Agama (FKPAI) kecamatan Boyolali mengadakan Pembinaan Ustadz & ustadzah TPA/TPQ se-kecamatan Boyolali. Pembinaan ini dihadiri sekitar 50 ustadz & ustadzah ditambah penyuluh agama Islam kec. Boyolali. Sebagai narasumber dalam pembinaan ini adalah ustadz Junianto trainer LKG TPQ Soloraya.

Pembinaan ustadz & ustadzah TPA/TPQ ini merupakan program tahunan Penyuluh Agama Islam kecamatan Boyolali. Tujuan diadakan pembinaan ini sebagai bekal para ustadz & ustadzah dalam mengajar maupun me-managemen TPA/TPQ-nya. Juga sebagai persiapan menjelang bulan Ramadhan. Dalam penyampaiannya, Junianto memberikan bekal dan menyemangati para peserta agar tetap konsisten dalam mendidik santrinya. Sebab, pendidikan TPA/TPQ adalah pendidikan yang sangat urgen (penting) dalam mencetak moral manusia.





Selasa, 21 Januari 2014

Proses Wakaf KUA Kec. Boyolali

Datang ke KUA Kec. Boyolali Kabupaten Boyolali untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA). 

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Haji dan Prosesnya

PROSES PENDAFTARAN 
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
1. Beragama Islam.
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan:
 1. Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
2. Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
3. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia  

ALUR PENDAFTARAN 
1. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
2. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
3. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili untuk :
          a. Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
          b. Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
          c. Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
4. Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
5. BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
6. Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian agama setempat. PROSES PELUNASAN BPIH - Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP). - Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa
                 a. Bukti Setoran Awal.
                 b. Setoran kekurangan BPIH.
                 c. 5 (lima) lembar pas photo.

- Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
        a. Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
        b. Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
- Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
- Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
a. lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon Haji.
b. lembar 2 (biru) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
c. lembar 3 (merah) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
d. lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
e. lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
f. Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
g. Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
 h. Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip : - Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya. - Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.  

SYARAT PELUNASAN: 
1. Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
2. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
3. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama provinsi setempat.
5. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
6. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
7. Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah). 

ALUR MUTASI :
1.      Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
2.      Kantor Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
·         Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil KemenagProvinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
·         Kanwil Kemenag Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
·         Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.
PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
-                Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-                Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-                Foto copy KTP.
-                Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-                Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
-                Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Kemenag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.

PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Kemenag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian  Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.

STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota          =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi                            =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                                                   =    2 hari
o    Bendahara BPIH                                                                =    5 hari
o    BPS-BPIH                                                                            =    3 hari +
      Jumlah                                                                                 =  14 hari 

PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 

KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 

PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.

 PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 
BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI     (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.

SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.

DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.

Kamis, 09 Januari 2014

Khutbah Jum'at ==> Mencintai Nabi dengan Melaksanakan Sunahnya

Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Dalam kesempatan yang mulia ini, marilah kita terus-menerus meningkatakan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt., dengan melaksanakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya, sebab hanya degan iman dan taqwa yang sesungguhnya, kebahagiaan dan keselamatan dunia sampai akhirat akan kita miliki. Mudah-mudahan kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang mendapat rida-Nya dan senantiasa dalam rahmat sertalindungan-Nya, bahagia dunia dan akhirat, amin. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Saat ini kita telah kembali memasuki bulan Rabiul Awal, bulan dimana umat Islam diseluruh penjuru dunia merayakan hari kelahiran atau Maulid Nabi besar Muhammad Saw. Yang tepat jatuhnya pada tanggal 12 Robiul Awal tahun 53 sebelum hijrah. Disamping sebagai hari kelahiran Rasulullah, tanggal 12 Rabiul Awal sebenarnya juga mempunyai nilai sejarah lain yang juga patut diperingati oleh ummat Islam. Pada tanggal tersebut Rasulullah melakukan hijrahnya dari Mekkah ke Madinah, dan pada tanggal itu pula,Rasulullah tutup usia (wafat) untuk menghadap kehadiranAllah Saw. Banyak nilai sejarah yang terkandung dalam 12 Rabiul Awal yang patut diperingati, hanya saja, diantara beberapa peristiwa besar itu yang biasa diperingati kaum muslimin adalah hari kelahiran Rasulullah yang terkenal dngan istilah peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, dan telah menjadi tradisi Umat Islam sejak dulu hingga sekarang, walaupun dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, namun tetap dalam konteks dan semangat yang sama yaitu mencintai dan meneladani Rasulullah Saw. Hadirin Jamaah Jum'at Rahimakumullah Pada dasarnya, tidak ada nash atau ayat Al-Qur'an maupun hadis yang nyata-nyata memerintahkan atau melarang diadakannya peringatan terhadap hari-hari besar tersebut, maka penyelenggaraan peringatan tersebut sifatnya sangat cultural dan hukumnya boleh, sebab tidak termasuk menyalahi aturan syariat yang ditetapkan oleh Islam. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan Al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW. Maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW ?. Jika sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw sebagaimana dikatakan oleh beliau : إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan. (HR Abu Daud dan Tarmizi) Maka selain dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut, juga secara semantik (lafzhi) kata ‘kullu’ dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah). Tetapi ‘kullu’ di sini bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja. Jadi, tidak seluruh bid’ah adalah sesat karena ada juga bid’ah hasanah, sebagaimana komentar Imam Syafi’i : المُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَاأُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ الخَيْرِ لاَيُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذَالِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٍ Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam : Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat ; adapun sesuatu yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilaku sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu tidak tercela (baik). (Fathul Bari, juz XVII: 10 Sesunggunya, perayaan maulid itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: عَنْ أبِي قَتَادَةَ الأنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ – صحيح مسلم Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, “Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim) Betapa Rasulullah SAW begitu memuliakan hari kelahirannya. Beliau bersyukur kepada Allah SWT pada hari tersebut atas karunia Tuhan yang telah menyebabkan keberadaannya. Rasa syukur itu beliau ungkapkan dengan bentuk puasa. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Sebagai umat Muhammad Saw. yang mencintai beliau, sudah sepantasnya jika hari kelahiran baginda Nabi Saw. Ini, kita merayakan dan memperingatinya dengan kegiatan yang sesuai dengan anjuran syariat Islam sebagai bukti cinta kita kepada beliau. Dan bukan sebalaiknya, memperingati maulid dengan kemaksiatan dan kemungkaran yang bertolak belakang, kata cinta kepada beliau. Peringatan malid Nabi hendaklah dijadikan momentum penyelenggaraan kecintaan dan ketaatan pada ajaran yang di bawa oleh beliau. Allah Swt. Berfirman: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُوني‏ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَ اللهُ غَفُورٌ رَحيمٌ قُلْ أَطيعُوا اللهَ وَ الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْكافِرينَ Artinya: “katakanlah, ‘jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.” (QS. Ali-Imron: 31-32) hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas r.a. berikut ini: عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من أحب سنتى فقد أحبنى ومن أحبنى كان معى فى الجنة. Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a., dari Rasulullah Saw., bahwa beliau bersabda, barang siapa mencintai sunnahku maka sungguh ia telah mencintai aku, maka ia bersamaku di surga” Di dalam kitab durrotun Nasihin di jelaskan: فمن أحب أن ينال رؤية النبي عليه الصلاة والسلام فليحبه حبا شديدا وعلامة الحب الاطاعة فى السنته السنية واكثار الصلاة عليه لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال من أحب شيئا اكثر من ذكره Artinya: “Maka barang siapa menginginkan dapat melihat Rasulullah Saw., hendaklah ia mencintai beliau dengan kecintaan yang sungguh. Adapun tanda-tanda cinta Rasul itu adalah mengikuti Sunnah beliau yang mulia dan memperbanyak berselawat untuk beliau, sebab Rasulullah Saw, telah bersabda, ‘barang siapa mencintai sesuatu, maka ia tentu banyak menyebutnya,” Lantas bagaimana kita mengisi atau menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad? Dalam kitab "At-Tanbihatul Waajibat" karya seorang ulama besar, K.H. Hasyim Asy'ari, Tebuireng, Jombang, JawaTimur menjelaskan bahwa bentuk peringatan Maulid nabi berupa perkumpulan banyak manusia, yang disitu dibaca ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang mengisahkan tentang peristiwa dan kelebihan-kelebihan Rasulullah semasa dalam kandungan, saat kelahiran maupan pasca kelahiran beliau. Demikian juga budi pekerti dan akhlak beliau yang mulia. Setelah itu, dibagikan kepada mereka sekedar makanan sebagai jamuan. Adakalanya dalam peringatan itu disertai memukul rebana namun tetap dalam konteks seni yang bernuansa Islami. Sedangkan peringatan maulid Rasulullah Saw. Yang dilakukan oleh Syaikh Umar bin Muhammad Al-Mulla, salah seorang saleh yang ternama dikota Irbil dan banyak diikuti oleh masyarakat sekitarnya adalah dengan bersedekah, bakti sosial, berbuat kebajikan dan melahirkan rasa suka dan gembira atas kelahiran beliau.bentuk peringatan seperti itu menunjukkan rasa kecintaan pengagungan dan pemuliaan terhadap baginda Rasulullah Saw. Serta ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt. Atas nikmat dan anugrah-Nya yang besar berupa kedatanganya dan pembawa hidayah, kebenaran serta kasih sayang untuk seluruh alam. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Oleh karena itu, marilah di bulan Rabiul Awal ini kita jadikan momentum untuk menyegarkan kecintaan kita kepada beliau, sekaligus mentaati dan mengikuti sunnah-sunnah beliau. Hal ini merupakan cerminan dari cinta Rasul yang sesungguhnya, agar kelak kita memperoleh syafaat beliau. Semoga peringatan demi peringatan maulid Nabi Saw. Yang diselenggarakan oleh kaum muslimin, benar-benar merupakan ekspresi kecintaan kepada beliau, dengan menaati dan mengikuti sunnah-sunnah beliau, sehingga kita akan mendapatkan syafa’at beliau, dan dapat bersama orang yang kita cintai itu di dalam surga, amin. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

Minggu, 17 November 2013

Pembinaan Ustadz & Ustadzah TPQ Kecamatan Boyolali

Taman Pendidikan Al Qur`an (TPA) adalah salah satu lembaga non formal yang menangani kegiatan anak-anak dibidang keagamaan, yaitu pendidikan agama islam. Dewasa ini keberadaan lembaga TPA menjadi ujung tombak bagi pengenalan nilai-nilai aqidah, ibadah dan akhlaq sejak dini. Apalagi dengan semakin berkembangnya kemajuan ilmu dan teknologi, sudah mulai merubah sebagian masyarkat kita terhadap pentingnya pendidikan Anak. Kadang orang tua sudah jenuh untuk memperhatikan kemajuan yang sudah dicapai oleh anaknya. Kadang kita jumpai sebagian anak-anak lebih asyik nonton TV, Play Station dan melupakan mengaji di TPA maupun Madrasah Diniyah. Mengingat akan hal itu, maka seorang guru/ustadz/ustadzah di TPA dan madrasah Diniyah harus pandai-pandai mengatur strategi untuk mengimbangi dan menemukan solusi alternatif yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut di atas, meskipun hal tersebut sangat sulit dan berat, mengingat begitu kompleksnya persoalan santri dan persoalan seorang ustadz.
Oleh karena itu, untuk memberi pembekalan terhadap para ustadz maupun ustadzah TPA kecamatan Boyolali, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kecamatan Boyolali mengadakan pembinaan ustadz dan ustadzah TPA/TPQ yang diadakan hari Ahad, 17 Nopember 2013 kemarin dengan menghadirkan bpk. Anjar Sigit Warsito, S.HI yang juga menjabat ketua BADKO TPQ Kabupaten Boyolali sebagai narasumber.
Pembinaan ini dihadiri 50 peserta yang terdiri dari para ustadz dan ustadzah TPA/TPQ serta Penyuluh Agama Islam kecamatan Boyolali dan dibuka oleh Kepala KUA kecamatan Boyolali yang diwakili oleh bpk. Agung Yuni Arif Hasan, SHI. Dalam pembinaan ini, narasumber mengajak kepada para ustadz maupun ustadzah untuk tetap semangat dalam mengelola ataupun mendidik santri-santrinya. Baik santri itu sedikit maupun banyak. Diakhir acara para peserta berharap agar acara seperti ini sering diadakan untuk mengetahui segala sesuatu tentang perkembangan informasi seputar lembaga pendidikan agama (TPA/TPQ) khususnya informasi dari Kementerian Agama.

Rabu, 06 November 2013

Khutbah Jum'at ==> Memperingati Hari Pahlawan

Pada siang hari ini, marilah kita senantiasa meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Swt dengan selalu melaksanakan segala perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. Dan hendaknya kita senantiasa bersyukur kepada Allah atas segala kenikmatan yang telah diberikanNya kepada kita secara gratis. Walau terkadang ada kenikmatan yang diperoleh melalui usaha, perjuangan keras untuk mencapai kenikmatan tersebut. Salah satu diantara kenikmatan tersebut adalah kenikmatan kemerdekaan. Hadirin Jamaah Jum’at yang berbahagia, Pada bulan Nopember ini, kita peringati hari yang bersejarah. Yaitu hari pahlawan. Setiap kali kita memperingati Hari Pahlawan, setiap kali itu pula kita diingatkan dengan peristiwa yang sangat heroik yang terjadi pada tanggal 10 November 1945. Pada saat itu tentara Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia dengan memanfaatkan kehadiran tentara sekutu yang akan mengambil alih kekuasaan atas Kepulauan Nusantara ini dari pihak Jepang yang baru saja mengalami kekalahan dalam perang dunia ke II setelah Hirosima dan Nagasaki dihancurkan dengan bom atom oleh Amerika. Rakyat Indonesia yang baru saja memproklamasikan kemerdekaannya tiga bulan sebelumnya, yakni pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan sendirinya tidak dapat menerima kehadiran tentara sekutu yang diboncengi tentara Belanda tersebut. Dengan persenjataan yang serba sederhana tetapi dengan semangat yang tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan para pejuang melancarkan perlawanan habis-habisan terhadap tentara sekutu yang menyerbu Surabaya dengan persenjataan yang jauh lebih modern, baik dari laut, udara maupun darat. Fatwa para ulama Jawa Timur yang menyatakan bahwa perang untuk mengusir penjajah adalah jihad fi sabilillah mengobarkan semangat tempur para pejuang. Ribuan arek-arek Surabaya gugur dan menjadi syuhada’ dalam pertempuran itu. Namun pertempuran tersebut telah membuka mata dunia internasional bahwa bangsa Indonesia yang berdaulat masih ada dan putra putri Indonesia telah bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan hingga titik darah penghabisan. Tanggal 10 Nopember ini, kita diingatkan akan sebuah hari yang bersejarah tersebut, yakni hari Pahlawan. Kepahlawanan dalam Islam, khususnya dalam konteks keindonesiaan merupakan sebuah tema yang menarik untuk dikaji, mengingat sebagian bangsa kita cenderung mereduksi (mengurangi) dan mempersempit makna pahlawan. Pengertian Pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang berjuang dengan gagah berani dalam membela kebenaran. Atas rujukan tersebut, menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi setiap orang, tidak mengenal latar belakang sosial, siapapun dapat menjadi seorang pahlawan. Kata pahlawan berasal dari dua kata, bahasa sangsekerta, pahla dan wan. Pahla berarti buah, sedangkan wan bermakna sebutan bagi orangnya (bersangkutan). Dulu gelar pahlawan diberikan kepada siapa saja yang mati di medan pertempuran baik mati karena membela bangsa dan negaranya maupun agamanya. Namun di era modern ini gelar pahlawan menjadi lebih luas dan tidak ada batasan yang jelas. Misalnya para Tenaga Kerja Wanita (TKW) disebut sebagai para pahlawan devisa. Guru yang mengajar disekolah diberi gelar pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan seorang pria ataupun wanita yang bekerja membanting tulang demi menghidupi keluarganya disebut sebagai pahlawan keluarga. Dalam konteks kenegaraan/kebangsaan, seorang pahlawan yang beriman kepada Allah swt yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini di dalam al-Qur’an adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah (fî sabîl-i ‘l-Lâh). Seperti yang tercatat dalam QS al-Baqarah: 154: وَلا تَقُولُوا لِمَنْ يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَكِنْ لا تَشْعُرُونَ "Dan janganlah kalian sekali-kali mengatakan bahwa orang-orang yang berjuang (terbunuh) di jalan Allah itu mati melainkan mereka hidup tetapi kita tidak merasakan". Sesungguhnya para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini, yang kita tahu maupun yang tidak kita tahu, mereka hidup di sisi Allah dan hidup di hati kita. Hadirin Jamaah Jum’ah yang dirahmati oleh Allah Ada suatu kisah, seorang raja Persia yang bernama Kisra Anu Syirwan melakukan observasi ke rumah-rumah para penduduk kerajaannya. Ketika ia tiba di satu rumah, di sana ia menemukan seorang kakek yang menanam pohon di halaman rumah tersebut. Sang raja tertawa dan bertanya, "Wahai kakek, kenapa kau menanam sebuah pohon yang akan berbuah 10-20 tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun ke depan, sedangkan kau mungkin tahun depan sudah mati dan kau tidak dapat menikmati buah-buahan dari pohon yang telah kau tanam?". Dengan penuh senyum dan optimisme sang kakek menjawab, "Wahai raja, laqad gharas-a man qabla-na fa akal-na orang-orang sebelum kita telah menanam pohon dan buah-buahan dari pohon tersebut kita nikmati sekarang wa naghris-u nahn-u li-ya’kul-a man ba‘da-na, dan kita menanam kembali pohon yang buah-buahannya akan dinikmati oleh orang-orang setelah kita". Dari cerita tadi kita dapat memetik sebuah pelajaran bahwa kemerdekaan ibarat sebuah pohon yang telah ditanam oleh para pahlawan bangsa ini kendati pun mereka tidak pernah menikmatinya melainkan kenikmatan tersebut kita rasakan sekarang. Begitu juga kita bisa memberi manfaat kepada para generasi penerus kita dengan menanam sesuatu kebaikan pada saat ini. Atau dengan kata lain, kita mengisi kemerdekaan ini dengan berbuat baik untuk negara dan masyarakat. Bukan merusak ataupun merugikan negara dan masyarakat. Kita berbuat kebaikan semampu kita. Bila kita hanya mampu berbuat baik dengan menggunaka harta, berbuat baiklah dengan menggunakan harta. Bila kita hanya mampu berbuat baik dengan ilmu dan fikiran, berbuat baiklah dengan ilmu dan fikiran. Bila kita hanya mampu berbuat baik dengan menggunakan kekuatan tenaga kita, berbuat baiklah dengan menggunakan tenaga kita. Karena segala perbuatan baik akan mendapat kehidupan yang baik dan pahala di sisi Allah. Allah Ta'ala berfirman : "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan."(QS An Nahl : 97). Begitulah, janji Allah. Bila kita berbuat baik untuk negeri ini, Allah akan memberikan kehidupan kita kehidupan yang baik. Terjauh dari malapetaka, krisis segala lini, bencana, dan lain sebagainya. Seperti para pejuang kemerdekaan yang telah berbuat baik dengan mengorbankan jiwa raganya untuk kemerdekaan dan kita bisa menikmati hasilnya dengan baik. Yaitu, bebas dari penjajahan. Lantas, sekarang adalah tugas kita untuk berbuat baik, berkorban untuk negeri ini agar Allah menyediakan kehidupan yang baik pula untuk anak-anak cucu kita besok. Apabila kita bersikap sebaliknya. Mengisi kemerdekaan dengan perbuatan yang dilarang oleh Allah, maka kita hanya bisa berlindung dari segala murkaNya. Hadirin Jamaah Jumat yang berbahagia. Watak manusia adalah merasa tidak cukup dengan apa yang dimiliki. Kemudian menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Mereka mengisi kemerdekaan ini dengan saling sikut kiri-kanan padahal mereka adalah saudara sebangsa sendiri. Tujuannya hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan untuk memperkaya diri. Hal ini tentu tidak diajarkan oleh Rasulullah Saw. Sebagaimana hadits Abdullah bin Amr bin Al Ash Radiyallahu Anhu, Rasulullah Sallalah alaihi wasallam bersabda : قَدْ أَفْلَحَ مَنْ أَسْلَمَ وَرُزِقَ كَفَافًا وَقَنَّعَهُ اللَّهُ بِمَا آتَاهُ "Sungguh beruntunglah orang masuk kedalam Islam, diberi rezki yang cukup, dan merasa cukup dengan apa yang Allah berikan".(HR. Muslim no. 1746. Ahmad no.6284). Inilah kenapa dulu Bung Karno pernah mengatakan, "Perjuanganku lebih mudah karna mengusir penjajah,Tetapi perjuanganmu akan lebih sulit karna melawan bangsamu sendiri." Hadirin Jamaah Jum’ah yang berbahagia, Kiranya cukup sekian khutbah jum’at pada siang hari ini. Semoga momentum peringatan hari pahlawan ini bisa menjadi bahan introspeksi kita sebagai warga negara dan umat beragama. Karena Allah memerintahkan kita untuk belajar dari pengalaman masa lalu untuk menatap masa depan yang lebih cerah. Firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyar ayat 18: Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Selasa, 04 Juni 2013

Pembukaan Manasik Haji Kec. Boyolali


Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali pada hari Jum’at, 31 Mei 2013 mengadakan pembukaan manasik calon jamaah Haji 2013 di aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali.
Manasik Calon Jamaah Haji dibuka oleh Camat Boyolali, Choirudin Muhamad, S,.Sos. M.M. Camat Boyolali berpesan kepada jamaah untuk senantiasa menjaga nama baik Negara Indonesia selama di Arab Saudi.  Penyampaian materi oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Boyolali, Drs. H. Saerozi , M.SI tentang panduan perjalanan ibadah haji.

Pada tahun ini, calon jamaah haji kecamatan Boyolali berjumlah 91 orang. Untuk selanjutnya Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali akan rutin mengadakan manasik haji setiap hari Jum’at pukul 13.00 WIB. Sebanyak 7 kali pertemuan.

Kamis, 30 Mei 2013

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam


Pada hari Senin  tanggal 27 Mei 2013 kemarin penyuluh Agama Islam Non-PNS (Honorer) mengadakan rapat koordinasi dan pembinaan Penyuluh di Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali.

Dalam pertemuan tersebut membahas rencana program kerja Penyuluh untuk tahun 2013 dan membentuk sebuah Forum Komunikasi Penyuluh Honorer Kecamatan Boyolali.

Akhirnya, disepakati untuk tahun ini Penyuluh Agama Islam Kecamatan Boyolali akan mengadakan Pelatihan Qiro’ah Pelajar dan Pelatihan Khatib dan Da’I Muda. Sebab waktu yang tidak mencukupi karena program penyuluh melibatkan para pelajar / pemuda maka pelaksanaan program akan diadakan pada bulan Agustus, yaitu setelah ajaran tahun baru atau libur panjang.

Dan untuk mengakrabkan suasana antar penyuluh setiap 2 bulan sekali akan diadakan pembinaan penyuluh yang diisi dengan kegiatan semacam bahstul masaail, yaitu membahas masalah yang terjadi pada masyarakat dan memerlukan jawaban.

Penyuluh Agama Islam Fungsional kecamatan Boyolali, Iwan Hafidz Zaini mengharapkan agar para penyuluh honorer tetap menjalankan program rutinan sebagai penyuluh agama seperti, mengajar TPA/TPQ/Madin, memberikan ceramah, khutbah, dll.

tes

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More