Keluarga Besar KUA Boyolali

Pisah kenal Kepala KUA Kec. Boyolali berpose bersama P3N se Kecamatan Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali, H. Kusaeni, S.PdI memberi sambutan dalam rakor P3N Se-Kec. Boyolali

Rakor dan Pembinaan Penyuluh

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer Kecamatan Boyolali

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

Pelatihan Khatib dan Da'i muda merupakan salah satu program tahunan dari KUA Kec. Boyolali dan Penyuluh Agama Islam Kec. Boyolali dan mendapat respon baik dari masyarakat

KUA Kec. Boyolali

Pintu masuk KUA Kec. Boyolali...Monggo Pinaraak..

Selasa, 21 Januari 2014

Proses Wakaf KUA Kec. Boyolali

Datang ke KUA Kec. Boyolali Kabupaten Boyolali untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA). 

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Haji dan Prosesnya

PROSES PENDAFTARAN 
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun 2008 :
1. Beragama Islam.
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk WNA (pasal-4) ditambah dengan:
 1. Memiliki paspor yang masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatannya.
2. Memiliki dokumen keimigrasian / izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari keberangkatan haji.
3. Memiliki izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia  

ALUR PENDAFTARAN 
1. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
2. Calon Haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
3. Rekening Tabungan Haji dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili untuk :
          a. Mengisi SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
          b. Pengambilan foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak 70-80 %.
          c. Membubuhkan tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
4. Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo dan buku tabungan Haji.
5. BPS-BPIH membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan bukti pendebetan.
6. Calon Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian agama setempat. PROSES PELUNASAN BPIH - Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP). - Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa
                 a. Bukti Setoran Awal.
                 b. Setoran kekurangan BPIH.
                 c. 5 (lima) lembar pas photo.

- Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
        a. Menerima setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
        b. Mentransfer dana setoran BPIH ke Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
- Calon Haji menerima bukti setoran BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
- Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto (sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi ke bank, sbb :
a. lembar 1 (putih) diserahkan pada Calon Haji.
b. lembar 2 (biru) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
c. lembar 3 (merah) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
d. lembar 4 (kuning) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan ditahan di bank.
e. lembar 5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
f. Proses qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
g. Selama proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri., serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
 h. Masing-masing daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip : - Berangkat dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan kloter dibelakangnya / didepannya. - Apabila harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak memungkinkan / harus.  

SYARAT PELUNASAN: 
1. Calon Haji yang berhak melunasi BPIH adalah :
2. Calon haji yang memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
3. Calon Haji yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah menikah.
4. Suami, anak kandung dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep. Agama provinsi setempat.
5. Calon Haji yang sudah pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list) tahun berjalan.
6. Calon Haji yang mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
7. Calon Haji yang telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih dikembalikan dan jika kurang harus menambah). 

ALUR MUTASI :
1.      Calon Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
2.      Kantor Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai dengan prosedur, ditujukan pada :
·         Kantor Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan  ke Kanwil KemenagProvinsi (mutasi antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
·         Kanwil Kemenag Provinsi dan setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
·         Mutasi antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan & surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.
PROSES PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
-                Pengajuan  Pembatalan dan Penarikan BPIH dari   yang   bersangkutan   bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk jamaah yang wafat dari ahli waris.
-                Bukti BPIH lembar 1 (asli)
-                Foto copy KTP.
-                Surat keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
-                Surat Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
-                Surat Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui Kanwil Kemenag setempat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.

PEMBATALAN BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian  Agama setempat melalui Kanwil Kemenag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian  Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal  untuk mentransfer dana pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.

STANDAR PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai berikut :
o    Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota          =    2 hari
o    Kanwil Kementerian Agama Provinsi                            =    2 hari
o    Siskohat Pusat                                                                   =    2 hari
o    Bendahara BPIH                                                                =    5 hari
o    BPS-BPIH                                                                            =    3 hari +
      Jumlah                                                                                 =  14 hari 

PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi  Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar dalam database Siskohat. 

KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat. 

PERSYARATAN KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o    Surat Pengantar dari PPIH embarkasi.
o    Surat Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o    SKK dari Kelurahan setempat.
o    Surat Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
SKK dari Konjen RI.
Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan Domisili.
Surat Kuasa dari ahli waris kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen klaim dan menerima santunan.
Surat Pengantar dari Kantor Kementerian . Agama setempat.

 PROSES RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses pelunasan data sudah benar. 
BIAYA YANG MENJADI TANGGUNGAN  CALON HAJI     (DI LUAR KOMPONEN BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi :
Pemeriksaan kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
Perjalanan dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
Biaya ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
Biaya DAM, diharapkan  dapat  disalurkan  ke Islamic  Development   Bank melalui Bank Ar-Rajhi secara sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
Pakaian seragam.

SANKSI.
Calon Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak sah.
BPS-BPIH yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
BPS-BPIH yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka secara otomatis akan diblokir.
PIHK yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PIHK yang tidak melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.

DIHARAPKAN.
Kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk BPS-BOIH agar meningkatkan pelayanan, sosialisasi, pembinaan dan koordinasi dengan sebaik-baiknya.
Kepada masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dihimbau untuk melakukan pembayaran dan mendaftarkan diri melalui prosedur yang telah ditentukan dan tidak melalui perantara atau calo. Pergunakan waktu dan jadual pendafataran yang telah ditentukan dengan sebaik-baiknya.

Kamis, 09 Januari 2014

Khutbah Jum'at ==> Mencintai Nabi dengan Melaksanakan Sunahnya

Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Dalam kesempatan yang mulia ini, marilah kita terus-menerus meningkatakan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt., dengan melaksanakan segala perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya, sebab hanya degan iman dan taqwa yang sesungguhnya, kebahagiaan dan keselamatan dunia sampai akhirat akan kita miliki. Mudah-mudahan kita termasuk dalam golongan hamba Allah yang mendapat rida-Nya dan senantiasa dalam rahmat sertalindungan-Nya, bahagia dunia dan akhirat, amin. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Saat ini kita telah kembali memasuki bulan Rabiul Awal, bulan dimana umat Islam diseluruh penjuru dunia merayakan hari kelahiran atau Maulid Nabi besar Muhammad Saw. Yang tepat jatuhnya pada tanggal 12 Robiul Awal tahun 53 sebelum hijrah. Disamping sebagai hari kelahiran Rasulullah, tanggal 12 Rabiul Awal sebenarnya juga mempunyai nilai sejarah lain yang juga patut diperingati oleh ummat Islam. Pada tanggal tersebut Rasulullah melakukan hijrahnya dari Mekkah ke Madinah, dan pada tanggal itu pula,Rasulullah tutup usia (wafat) untuk menghadap kehadiranAllah Saw. Banyak nilai sejarah yang terkandung dalam 12 Rabiul Awal yang patut diperingati, hanya saja, diantara beberapa peristiwa besar itu yang biasa diperingati kaum muslimin adalah hari kelahiran Rasulullah yang terkenal dngan istilah peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw, dan telah menjadi tradisi Umat Islam sejak dulu hingga sekarang, walaupun dengan cara dan bentuk yang berbeda-beda, namun tetap dalam konteks dan semangat yang sama yaitu mencintai dan meneladani Rasulullah Saw. Hadirin Jamaah Jum'at Rahimakumullah Pada dasarnya, tidak ada nash atau ayat Al-Qur'an maupun hadis yang nyata-nyata memerintahkan atau melarang diadakannya peringatan terhadap hari-hari besar tersebut, maka penyelenggaraan peringatan tersebut sifatnya sangat cultural dan hukumnya boleh, sebab tidak termasuk menyalahi aturan syariat yang ditetapkan oleh Islam. Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan Al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW. Maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah SAW ?. Jika sebagian umat Islam ada yang berpendapat bahwa merayakan Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang sesat karena alasan tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw sebagaimana dikatakan oleh beliau : إِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه أبو داود والترمذي Hindarilah amalan yang tidak ku contohkan (bid`ah), karena setiap bid`ah menyesatkan. (HR Abu Daud dan Tarmizi) Maka selain dalil dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi tersebut, juga secara semantik (lafzhi) kata ‘kullu’ dalam hadits tersebut tidak menunjukkan makna keseluruhan bid’ah (kulliyah). Tetapi ‘kullu’ di sini bermakna sebagian dari keseluruhan bid’ah (kulli) saja. Jadi, tidak seluruh bid’ah adalah sesat karena ada juga bid’ah hasanah, sebagaimana komentar Imam Syafi’i : المُحْدَثَاتُ ضَرْباَنِ مَاأُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتاَباً أَوْسُنَّةً أَوْأَثَرًا أَوْإِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلاَلِ وَمَاأُحْدِثَ مِنَ الخَيْرِ لاَيُخَالِفُ شَيْئاً مِنْ ذَالِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرَ مَذْمُوْمَةٍ Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) ada dua macam : Sesuatu yang diada-adakan (dalam agama) bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah Nabi SAW, prilakuk sahabat, atau kesepakatan ulama maka termasuk bid’ah yang sesat ; adapun sesuatu yang diada-adakan adalah sesuatu yang baik dan tidak menyalahi ketentuan (al Qur’an, Hadits, prilaku sahabat atau Ijma’) maka sesuatu itu tidak tercela (baik). (Fathul Bari, juz XVII: 10 Sesunggunya, perayaan maulid itu sudah ada dan telah lama dilakukan oleh umat Islam. Benihnya sudah ditanam sendiri oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits diriwayatkan: عَنْ أبِي قَتَادَةَ الأنْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ اْلإثْنَيْنِ فَقَالَ فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ – صحيح مسلم Diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari RA bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa Senin. Maka beliau menjawab, “Pada hari itulah aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (HR Muslim) Betapa Rasulullah SAW begitu memuliakan hari kelahirannya. Beliau bersyukur kepada Allah SWT pada hari tersebut atas karunia Tuhan yang telah menyebabkan keberadaannya. Rasa syukur itu beliau ungkapkan dengan bentuk puasa. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Sebagai umat Muhammad Saw. yang mencintai beliau, sudah sepantasnya jika hari kelahiran baginda Nabi Saw. Ini, kita merayakan dan memperingatinya dengan kegiatan yang sesuai dengan anjuran syariat Islam sebagai bukti cinta kita kepada beliau. Dan bukan sebalaiknya, memperingati maulid dengan kemaksiatan dan kemungkaran yang bertolak belakang, kata cinta kepada beliau. Peringatan malid Nabi hendaklah dijadikan momentum penyelenggaraan kecintaan dan ketaatan pada ajaran yang di bawa oleh beliau. Allah Swt. Berfirman: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُوني‏ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَ اللهُ غَفُورٌ رَحيمٌ قُلْ أَطيعُوا اللهَ وَ الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لا يُحِبُّ الْكافِرينَ Artinya: “katakanlah, ‘jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’ Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir.” (QS. Ali-Imron: 31-32) hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas r.a. berikut ini: عن أنس رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: من أحب سنتى فقد أحبنى ومن أحبنى كان معى فى الجنة. Artinya: “Diriwayatkan dari Anas r.a., dari Rasulullah Saw., bahwa beliau bersabda, barang siapa mencintai sunnahku maka sungguh ia telah mencintai aku, maka ia bersamaku di surga” Di dalam kitab durrotun Nasihin di jelaskan: فمن أحب أن ينال رؤية النبي عليه الصلاة والسلام فليحبه حبا شديدا وعلامة الحب الاطاعة فى السنته السنية واكثار الصلاة عليه لأن النبي صلى الله عليه وسلم قال من أحب شيئا اكثر من ذكره Artinya: “Maka barang siapa menginginkan dapat melihat Rasulullah Saw., hendaklah ia mencintai beliau dengan kecintaan yang sungguh. Adapun tanda-tanda cinta Rasul itu adalah mengikuti Sunnah beliau yang mulia dan memperbanyak berselawat untuk beliau, sebab Rasulullah Saw, telah bersabda, ‘barang siapa mencintai sesuatu, maka ia tentu banyak menyebutnya,” Lantas bagaimana kita mengisi atau menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad? Dalam kitab "At-Tanbihatul Waajibat" karya seorang ulama besar, K.H. Hasyim Asy'ari, Tebuireng, Jombang, JawaTimur menjelaskan bahwa bentuk peringatan Maulid nabi berupa perkumpulan banyak manusia, yang disitu dibaca ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang mengisahkan tentang peristiwa dan kelebihan-kelebihan Rasulullah semasa dalam kandungan, saat kelahiran maupan pasca kelahiran beliau. Demikian juga budi pekerti dan akhlak beliau yang mulia. Setelah itu, dibagikan kepada mereka sekedar makanan sebagai jamuan. Adakalanya dalam peringatan itu disertai memukul rebana namun tetap dalam konteks seni yang bernuansa Islami. Sedangkan peringatan maulid Rasulullah Saw. Yang dilakukan oleh Syaikh Umar bin Muhammad Al-Mulla, salah seorang saleh yang ternama dikota Irbil dan banyak diikuti oleh masyarakat sekitarnya adalah dengan bersedekah, bakti sosial, berbuat kebajikan dan melahirkan rasa suka dan gembira atas kelahiran beliau.bentuk peringatan seperti itu menunjukkan rasa kecintaan pengagungan dan pemuliaan terhadap baginda Rasulullah Saw. Serta ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt. Atas nikmat dan anugrah-Nya yang besar berupa kedatanganya dan pembawa hidayah, kebenaran serta kasih sayang untuk seluruh alam. Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah Oleh karena itu, marilah di bulan Rabiul Awal ini kita jadikan momentum untuk menyegarkan kecintaan kita kepada beliau, sekaligus mentaati dan mengikuti sunnah-sunnah beliau. Hal ini merupakan cerminan dari cinta Rasul yang sesungguhnya, agar kelak kita memperoleh syafaat beliau. Semoga peringatan demi peringatan maulid Nabi Saw. Yang diselenggarakan oleh kaum muslimin, benar-benar merupakan ekspresi kecintaan kepada beliau, dengan menaati dan mengikuti sunnah-sunnah beliau, sehingga kita akan mendapatkan syafa’at beliau, dan dapat bersama orang yang kita cintai itu di dalam surga, amin. بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

tes

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More