Keluarga Besar KUA Boyolali

Pisah kenal Kepala KUA Kec. Boyolali berpose bersama P3N se Kecamatan Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali

Kepala KUA Kec. Boyolali, H. Kusaeni, S.PdI memberi sambutan dalam rakor P3N Se-Kec. Boyolali

Rakor dan Pembinaan Penyuluh

Rakor dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Honorer Kecamatan Boyolali

Pelatihan Khatib dan Da'i Muda

Pelatihan Khatib dan Da'i muda merupakan salah satu program tahunan dari KUA Kec. Boyolali dan Penyuluh Agama Islam Kec. Boyolali dan mendapat respon baik dari masyarakat

KUA Kec. Boyolali

Pintu masuk KUA Kec. Boyolali...Monggo Pinaraak..

Selasa, 17 Juni 2014

Pembukaan Manasik Haji Kecamatan Boyolali

Senin, 16 Juni 2014 Kantor Urusan Agama Kecamatan Boyolali mengadakan Pembukaan Manasik Calon Haji 2014 kecamatan Boyolali. Acara dibuka oleh Camat Boyolali pada pukul 14.30 WIB.
Acara manasik ini akan dilaksanakan selama 7 hari berturut-turut dengan rincian 6 hari teori dan sehari praktek.
Jumlah jamaah haji kecamatan Boyolali tahun ini 88 jamaah.

Pembinaan Ustadz & Ustadzah TPA/TPQ

Ahad, 15 Juni 2014 bertempat di serambi masjid Al-Barokah Pulisen, Forum Komunikasi Penyuluih Agama (FKPAI) kecamatan Boyolali mengadakan Pembinaan Ustadz & ustadzah TPA/TPQ se-kecamatan Boyolali. Pembinaan ini dihadiri sekitar 50 ustadz & ustadzah ditambah penyuluh agama Islam kec. Boyolali. Sebagai narasumber dalam pembinaan ini adalah ustadz Junianto trainer LKG TPQ Soloraya.

Pembinaan ustadz & ustadzah TPA/TPQ ini merupakan program tahunan Penyuluh Agama Islam kecamatan Boyolali. Tujuan diadakan pembinaan ini sebagai bekal para ustadz & ustadzah dalam mengajar maupun me-managemen TPA/TPQ-nya. Juga sebagai persiapan menjelang bulan Ramadhan. Dalam penyampaiannya, Junianto memberikan bekal dan menyemangati para peserta agar tetap konsisten dalam mendidik santrinya. Sebab, pendidikan TPA/TPQ adalah pendidikan yang sangat urgen (penting) dalam mencetak moral manusia.





Selasa, 21 Januari 2014

Proses Wakaf KUA Kec. Boyolali

Datang ke KUA Kec. Boyolali Kabupaten Boyolali untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA). 

Pengertian Haji, Syarat Sah Haji, Wajib Dan Rukun Ibadah Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.

2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.

3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji

Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

tes

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More